Bandung - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan alokasi beras miskin enam desa di Tarogong, Garut dengan terdakwa pegawai tenaga honorer lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut, Erwan Bagja Respati, memasuki tahap selanjutnya, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/4).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiga saksi ahli tersebut adalah Yudiana, Fitri Fatia dan Fitriarti Sari Rahayu selaku pegawai audit dari inspektorat keuangan yang diminta kejaksaan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam kesaksian ketiga saksi ahli tersebut ketiganya mengaku hanya mengaudit perkiraan kerugian dari kasus tersebut tapi tidak sampai mewawancarai pihak terdakwa. Fitriarti mengungkapkan dalam proses mengaudit kasus ini diperkirakan kerugian yang ditanggung negara sebesar Rp. 362 juta dan uang tersebut termasuk pada dana APBN.
“Sebanyak empat kilogram beras disetiap karungnya tidak sampai kepada masyarakat. ada laporan kepala desa bekerja sama dengan pihak lain dalam hal tersebut,” ujar Fitri yang saat ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Endang Makmun.
Kasus tersebut terjadi selama tiga tahun sejak tahun 2009 lalu. Pihak terdakwa meminta kepala desa lingkungpasir untuk dipanggil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum karena kepala desa tersebut sama-sama mendapatkan jatah raskin tersebut.
Sebelumnya tersangka Erwan Bagja ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 13 Januari 2015 dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
ADS HERE !!!